Senin, 24 Maret 2014

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


·        Pengertian subjek hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, tetapi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
·        Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
          Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
          1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
          2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang pemabuk, pemboros.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
§  Manusia mempunyai hak-hak subyektif
§  Kewenangan hukum

*Syarat-syarat cakap hukum :
§  Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
§  Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
§  Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
§  Berjiwa sehat dan berakal sehat

*Syarat-syarat tidak cakap hukum :
§  Seseorang yang belum dewasa
§  Sakit ingatan
§  Kurang cerdas
§  Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
§  Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

2. Subjek Hukum Badan Usaha
          Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
          1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
          2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

·        Pengertian Objek Hukum
          Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
·        Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
·        Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
 Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
-          Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-           Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
-          
·        Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
B enda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar