HUBUNGAN HUKUM
DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Sebelum
mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus
mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum
perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum
Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak
tertulis tentang aturan perdagangan.
Diatas merupakan
pengertian hukum dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas tentang
hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang
dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
“Pasal 1 KUH
Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH
Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.”
Selain
kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut
saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang
relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
BERLAKUNYA HUKUM
DAGANG
Berdasarkan
pasal II Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka
KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847, yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD
Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang
dibuat atas dasar konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) dari “Code du Commerce”
Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code
du Commerce” Prancis itu diambl alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada
beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengeni peradilan kusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan.
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang
menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak
dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan
orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri
sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun
tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
Yaitu mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri,
merupakan perusahaan perseorangan.
Dibantu oleh
orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang
lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar
Hubungan hukum
yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
PENGUSAHA DAN
KEWAJIBANYA
HAK PENGUSAHA
1.Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7jam sehari dan 40jam seminggu,kecuali ada ijin penyimpangan
3.Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
1.Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7jam sehari dan 40jam seminggu,kecuali ada ijin penyimpangan
3.Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
BENTUK BADAN
USAHA
Bentuk Yuridis
Perusahaan
Perusahaan
perseorangan
Yaitu perusahaan
yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Kebaikan
perusahaan perseorangan:
Mudah di bentuk
dan dibubarkan
Pengelolaannya
sederhana
Kelemahan perusahaan perseorangan:
Tanggung jawab
tidak terbatas
Kemampuan
menejemen terbatas
Sumber dana
hanya terbatas pada pemilik
Firma
Yaitu bentuk
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama
atau satu nama digunakan bersama.
Kebaikan firma:
Prosedur
pendirian relative mudah
Mempunyai
kemampuan financial yang lebih besar
Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan firma:
Hutang- hutang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin
Perseroan
komanditer
Yaitu
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipalai dalam persekutuan.
Kebaikan perseroan komanditer:
Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
Anda lebih mudah
menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah
cukup populer di Indonesia.
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan Persekutuan Komanditer:
Seperti yang
telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
Perseroan
terbatas
Suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Kebaikan
perseroan terbatas :
Kewajiban
terbatas
Masa hidup abadi
Efisiensi
manajemen
Kelemahan
perseroan terbatas:
Kerumitan
perizinan dan organisasi
BUMN
Di Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang
atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis BUMN
yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya
berbentuk saham
Sebagian atau
seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
Organ persero
adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
merupakan bagian
dari suatu departemen pemerintah
dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
status
karyawannya adalan pegawai negeri
Perusahaan Umum
(Perum)
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan
modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD
adalah sebagai berikut:
Pemerintah memegang hak atas
segala kekayaan dan usaha
Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
Pengawasan dilakukan
alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Sebagai stabillisator
perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Tujuan Pendirian
BUMD:
Memberikan sumbangsih
pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan
mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup
orang banyak
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat BUMN:
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
Menghimpun dana
untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
KOPERASI
Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun perekonomian dalam rangka mewujudkan
cita-cita yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi:
Keanggotaanya
bersifat sukarela
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Ciri-ciri
koperasi:
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
Anggotanya bebas
keluar masuk
Kekuasaan
tertinggi didalam rapat anggota
Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
Pengelompokan
koperasi menurut:
Bidang usahanya
Koperasi
produksi
Koperasi
konsumsi
Koperasi simpan
pinjam
Koperasi serba
usaha
Luas wilayahnya
Primer koperasi
Pusat koperasi
Gabungan
koperasi
Induk koperasi
Pihak –pihak
yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi :
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
DAFTAR PUSTAKA
http.//ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html