HUKUM PERDATA
·
Istilah dan pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum
yangmengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang
lain.
Terdapat beberapa unsur yaitu :
1. Peraturan
Hukum
2. Hubungan
Hukum
3. Orang
Hukum perdata dalam arti luas adalah
bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata
(BW),kitab undang-undang hukum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang
disebut undang-undang tambahan lainnya.
Hukum perdata dalam arti sempit adalah
hukum perdata sebagaimana terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata
(BW).Subekti mengatakan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil,yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.Hukum perdata ada
kalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hukum dagang.
Soedawi Masjchoen sofwan mengatakan
hukum perdata yang diatur dalam KUHperdata disebut hukum perdata dalam arti
sempit.Sedangkan hukum perdata dalam arti luas termasuk didalamnya hukum dagang.
2. Luas
lapangan hukum perdata
· Peraturan
hukum
Peraturan hukum adalah rangkaian
ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis dan ada tidak
tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “ berasal dari bahasa
samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan
militer (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai
warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.
· Hubungan
Hukum
Hubungan hukum adalah
hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak
dan kewajiban warga,pribadi yang yangSatu terhadap warga,pribadi lain dalam
hidup bermasyarakat.
· Orang(persoon)
Orang(persoon) adalah subjek
hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan kewajiban ini dapat
berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin
warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.
3. Di
dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah
tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata
yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2. Kaidah
tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum
perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat
(kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak
subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan
hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan
hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta
kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga,
hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa
4. Berikut ini beberapa pengertian hukum
perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat
aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan
yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan
berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi
hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
5. Tujuan Hukum Perdata
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan
perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata
lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana
seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi
tindakan sewenang-wenang
6. HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya
bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan
hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk
dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab
adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik
Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3
golongan:
a. Golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan
timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan
Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan
yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya
perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum
adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
7. SUMBER HUKUM PERDATA
TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber
hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu
diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah,
perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber
hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum.
Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal
itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene
bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata
(BW)
3. KUH
dagang
4. UU
No 1 Tahun 1974
5. UU
No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
KESIMPULAN :
Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus
perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum
pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat
seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu
berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu
perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk
menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan
kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan
yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan
yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH
Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi
menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.