· Pengertian
Perkataan “PERIKATAN” (verbintenis)
mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “PERJANJIAN” , Sebab dalam
perikatan diatur juga prihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada
suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari
perbuatan yang melanggarhukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
Adapun yang
dimaksud dengan “PERIKATAN” adalah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan
harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut
barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan
memenuhi tuntutan itu.
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut
para ahli :
Hukum perikatan menurut
Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan
pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann
adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan
dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain,
yang berhak atas sikap yang demikian itu".
Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu
hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
·
Dasar
Hukum Perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.Perikatan yang
timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.Perikatan yang
timbul dari undang-undang
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
1.Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.
3.Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena
undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang.
· Azas-Azas Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur
dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
1.Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·2.Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
· Wanprestasi dan Akibatnya
Apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang
dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakannya bahwa ia melakukan “wanprestasi”.
Ia adalah “alpa”atau “lalai”. Atau juga melanggar perjanjian , yaitu apabila ia
melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya . Perkataan “wanprestasi”
berasal dari bahasa belanda, yaitu prestasi yang buruk..
Wanprestasi
seorang debitur dapat berupa empat macam :
A. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
B. Melakukan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
C. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
D. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hukuman atau akibat-akibat
yang tidak enak bagi debitur yang lalai :
A. Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkatnya dinamakan
ganti-rugi
B. Pembatalan
perjanjian atau juga dinamakan “ pemecahan “ perjanjian.
C. Peralihan
resiko
D. Membayar
biaya perkara,kalau sampai diperkarakan di muka hukum.
Pasal 1238 kitab
undang-undang hukum perdata tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang
debitur agar supaya jika ia tidak memenuhi teguran.
“Si berhutang
adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis
(peringatan tertulis ) itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya
sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai
dengan lewatnya waktu yang di tentukan.
· Hapusnya Perikatan
Menurut pasal 1381 kitab
undang-undang hukum perdata menyebutkan 10 cara hapusnya suatu perikatan :
·
Pembayaran
Nama “pembayaran”
dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Pembayaran dalam arti
sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti
ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran
dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa
seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
·
Penawaran Pembayaran Tunai diikuti
Penyimpanan dan Penitipan
Suatu cara pembayaran yang harus
dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayran. Apabila kreditur
menolak yang biasanya sudah dapat diduga maka notaries/juru sita akan
mempersilakan kreditur itu menanda-tangani proses verbal tersebut dan jika
kreditur tidak suka menaruh tanda-tangannya maka hal itu akan di catat oleh notaries/juru
sita di atas surat proses verbal.
·
Pembaharuan Hutang atau Novasi
Novasi adalah sebuah persetujuan,
dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain
harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan
untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
1. Apabila
seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang
mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.
Novasi ini disebut novasi objektif.
2. Apabila
seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang
oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif
pasif).
3. Apabila
sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari
perikatannya (novasi subjektif aktif).
·
Perjumpaan Hutang atau Kompensasi
kompensasi adalah
penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang
sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur
Menurut pasal 1424 kitab
undang-undang hukum perdata mengatakan bahwa kompensasi itu terjadi demi hukum,
bahkan dangan setidak tahunya orang yang bersangkutan dan kedua hutang itu yang
satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya.
·
Pencampuran Hutang
Apabila kedudukan sebagai orang
berpiutang (kreditur) dan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu
orang,maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana utang
piutang itu dihapuskan.
·
Pembebasan Hutang
Pembebasan utang adalah
perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah
mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada
debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
·
Musnahnya Barang yang Terhutang
Jika barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian
musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama
sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatan asal
barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia
lalai menyerahkannya.
·
Kebatalan atau Pembatalan
Menurut pasal 1446 kitab undang-undang
hukum perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada
suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak
ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan
karenanya dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak hapus.
·
Berlakunya Suatu Syarat-Batal
Perikatan bersyarat adalah suatu
perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang
dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan
hingga terjadinya peristiwa tersebut.
·
Lewatnya Waktu atau Daluwarsa
Lewat waktu adalah suatu upayah untuk
memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentudan atas syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
· Daftar Pustaka
- Neltje
f. katuuk ,Aspek Hukum Dalam Bisnis,Cetakan
1, Jakarta , 1994