Minggu, 09 November 2014

Pengumpulan data Dan Kutipan

Tugas :

Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berwujud suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.

Macam-Macam Pengumpulan data :

a.WAWANCARA
            Menurut Prabowo (1996) wawancara adalah metode pengmbilan data dengan cara menanyakan sesuatu kepada seseorang responden, caranya adalah dengan bercakap-cakap secara tatap muka.Pada penelitian ini wawancara akan dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara.
Menurut Patton dalam proses wawancara dengan menggunakan pedoman umum wawancara ini, interview dilengkapi pedoman wawancara yang sangat umum, serta mencantumkan isu-isu yang harus diliput tampa menentukan urutan pertanyaan, bahkan mungkin tidak terbentuk pertanyaan yang eksplisit.
Pedoman wawancara digunakan untuk mengingatkan interviewer mengenai aspek-aspek apa yang harus dibahas, juga menjadi daftar pengecek (check list) apakah aspek-aspek relevan tersebut telah dibahas atau ditanyakan. Dengan pedoman demikian interviwer harus memikirkan bagaimana pertanyaan tersebut akan dijabarkan secara kongkrit dalam kalimat Tanya, sekaligus menyesuaikan pertanyaan dengan konteks actual saat wawancara berlangsung (Patton dalam poerwandari, 1998).
b.OBSERVASI

            Disamping wawancara, penelitian ini juga melakukan metode observasi. Menurut Nawawi & Martini (1991) observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistimatik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala atau gejala-gejala dalam objek penelitian.
Dalam penelitian ini observasi dibutuhkan untuk dapat memehami proses terjadinya wawancara dan hasil wawancara dapat dipahami dalam konteksnya. Observasi yang akan dilakukan adalah observasi terhadap subjek, perilaku subjek selama wawancara, interaksi subjek dengan peneliti dan hal-hal yang dianggap relevan sehingga dapat memberikan data tambahan terhadap hasil wawancara.
Menurut Patton (dalam Poerwandari 1998) tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang terlibat dalam aktivitas, dan makna kejadian di lihat dari perpektif mereka yang terlihat dalam kejadian yang diamati tersebut.

MACAM-MACAM OBSERVASI
a. Observasi Partisipatif
• Peneliti mengamati apa yang dikerjakan orang, mendengarkan apa yang diucapkan dan berpartisipasi dalam aktivitas yang diteliti
b. Observasi Terus Terang atau Tersamar
• Peneliti berterus terang kepada narasumber bahwa ia sedang melakukan penelitian.
c. Observasi tak Berstruktur
• Dilakukan dengan tidak Berstruktur karena fokus penelitian belum jelas
c.Angket atau kuesioner (questionnaire)
Angket atau kuesioner merupakan suatu teknik pengumpulan data secara tidak langsung (peneliti tidak langsung bertanya jawab dengan responden). Instrumen atau alat pengumpulan datanya juga disebut angket berisi sejumlah pertnyaan-pertanyaan yang harus dijawab atau direspon oleh responden. Responden mempunyai kebiasaan untuk memberikan jawaban atau respon sesuai dengan presepsinya.
Kuesioner merupakan metode penelitian yang harus dijawab responden untuk menyatakan pandangannya terhadap suatu persoalan. Sebaiknya pertanyaan dibuat dengan bahasa sederhana yang mudah dimengerti dan kalimat-kalimat pendek dengan maksud yang jelas. Penggunaan kuesioner sebagai metode pengumpulan data terdapat beberapa keuntungan, diantaranya adalah pertanyaan yang akan diajukan pada responden dapat distandarkan, responden dapat menjawab kuesioner pada waktu luangnya, pertanyaan yang diajukan dapat dipikirkan terlebih dahulu sehingga jawabannya dapat dipercaya dibandingkan dengan jawaban secara lisan, serta pertanyaan yang diajukan akan lebih tepat dan seragam.
MACAM-MACAM KUISIONER
1. Kuesioner tertutup
Setiap pertanyaan telah disertai sejumlah pilihan jawaban. Responden hanya memilih jawaban yang paling sesuai.
2. Kuesioner terbuka
Dimana tidak terdapat pilihan jawaban sehingga responden haru memformulasikan jawabannya sendiri.
3. Kuesioner kombinasi terbuka dan tertutup
Dimana pertanyaan tertutup kemudian disusul dengan pertanyaan terbuka.
4. Kuesioner semi terbuka
Pertanyaan yang jawabannya telah tersusun rapi, tetapi masih ada kemungkinan tambahan jawaban

https://rizkiamaliafebriani.wordpress.com/2013/04/19/pengertian-cara-pengumpulan-dan-jenis-jenis-data-dan-sample/

Macam-Macam Kutipan
1.Kutipan Langsung
            kutipan yang sama persis seperti kutipan aslinya, atau sumber yang kita ambil untuk mengutip. Disini kita sama sekali tidak boleh merubah atau menghilangkan kata atau kalimat dari sumber kutipan kita. Kalaupun ada keraguan atau kesalahan dalam kutipan yang kita ambit tersebut kita hanya dapat memandakannya dengan [sic!] yang menandakan kita mengutip langsung tanpa ada editan dan kita tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan dari kutipan ynag kita ambil. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ]. Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, misal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll.
contoh kutipan langsung :
Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “terdapat kecenderungan semakin banyak ’campur tangan’ pimpinan perusahaan samakin rendah tingkat partisipasi karyawan di daerah perkotaan” (Soebroto, 1990:23).

2.Kutipan Tidak Langsung

kutipan yang telah kita ringkas intisarinya dari sumber kutipan aslinya. Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik. Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki, atau dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ).
contoh kutipan tidak langsung :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus Bank Century yang diduga terindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi (Republika, Ahad 7 Maret 2010 halaman 1 ).

Induktif dan Deduktif

Tugas :

1. Apa perbedan antara penalaran Induktif dan Deduktif ?
 Jawab : 
  • Deduktif : pernyataan yang bersifat umum menuju pada penyimpulan yang bersifat khusus
Misalnya :

-Laptop adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
-DVD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
kesimpulan —> semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
  • Induktif :proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus 
Misalnya :
 
-kita masuk ke sebuah ruangan lalu kita melihat Guru,lalu kita melihat meja,Bangku dan melihat papa tulis, dan dapat di simpulkan bahwa kita berada di sekolah.


2.Apa Syarat  Supaya kesimpulan dalan deduktif dapat di percaya ?
Jawab :
 
-Premi Harus Benar
 
-Penalaran yang menuju kesimpulan harus benar
 
 
3. Kesimpulan Apa Saja yang dapat ditarik dari setiap premi di bawah ini ?
Jawab :
 
A. Motor Dua tak menggunakan bensin campur
 
-motor itu menggunakan bensin campur
 
B. Murid yang baik selalu rajin belajar dan menyelesaikan pekerjaan rumahnya tepat pada waktunya
 
-Murid itu Baik


4. Dapat Dipercayakah Kesimpualan di bawah ini ?Jelaskan alasan-alasannya ?

A.Semua profesor pandai
   Ayahmu Pandai
   Pastilah ayahmu profesor
 
-Dapat di percaya karena kesimpulan dengan premi berhubungan
 
B.Disemua Ibu kota ada gedung pencakar langit
    Disemua Kota industri ada gedung pencakar langit
    Jadi, Ibukota adalah kota industri
 
- Dapat di percaya karena kesimpulan dengan premi berhubungan
 
C. Hasil sawah bertambah jika pertani menanam padi unggul
     Hasil sawah bertambahjika pengairan diatur dengan baik
     Hasil sawah bertambah jika petani menanam padi unggul dan pengairan diatur dengan baik.
 
-Dapat di percaya karena kesimpulan dengan premi berhubungan
 
 

Sabtu, 28 Juni 2014

HUKUM DAGANG


HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
            Sebelum mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Diatas merupakan pengertian hukum dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas tentang hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
“Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
            Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
            Berdasarkan pasal II Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih  berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambl alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengeni peradilan kusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANYA
HAK PENGUSAHA
1.Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
 KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7jam sehari dan 40jam seminggu,kecuali ada ijin penyimpangan
3.Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

Pengusaha dan Kewajibannya
            Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Yuridis Perusahaan
Perusahaan perseorangan
Yaitu perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
Mudah di bentuk dan dibubarkan
Pengelolaannya sederhana
          Kelemahan perusahaan perseorangan:
Tanggung jawab tidak terbatas
Kemampuan menejemen terbatas
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
Firma
Yaitu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
          Kebaikan firma:
Prosedur pendirian relative mudah
Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
          Kelemahan firma:
Hutang- hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
Perseroan komanditer
Yaitu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipalai dalam persekutuan.
          Kebaikan perseroan komanditer:
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
          Kelemahan Persekutuan Komanditer:
Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Perseroan terbatas
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
         Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Kebaikan perseroan terbatas :
Kewajiban terbatas
Masa hidup abadi
Efisiensi manajemen
Kelemahan perseroan terbatas:
Kerumitan perizinan dan organisasi
BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya berbentuk saham
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
memberikan pelayanan kepada masyarakat
merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
status karyawannya adalan pegawai negeri
Perusahaan Umum (Perum)
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
Melayani kepentingan masyarakat umum.
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah memiliki  wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Tujuan Pendirian BUMD:
Memberikan sumbangsih pada  perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat BUMN:
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
KOPERASI
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian dalam rangka mewujudkan cita-cita yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi:
Keanggotaanya bersifat sukarela
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ciri-ciri koperasi:
Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
Anggotanya bebas keluar masuk
Kekuasaan tertinggi didalam rapat anggota
Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
Pengelompokan koperasi menurut:
Bidang usahanya
Koperasi produksi
Koperasi konsumsi
Koperasi simpan pinjam
Koperasi serba usaha
Luas wilayahnya
Primer koperasi
Pusat koperasi
Gabungan koperasi
Induk koperasi
Pihak –pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi :
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
DAFTAR PUSTAKA
http.//ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html



Minggu, 11 Mei 2014

HUKUM PERIKATAN



·       Pengertian
          Perkataan “PERIKATAN” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “PERJANJIAN” , Sebab dalam perikatan diatur juga prihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggarhukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
          Adapun yang dimaksud dengan “PERIKATAN” adalah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
          Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
          Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".

·        Dasar  Hukum Perikatan
           Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
 1.Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
 2.Perikatan yang timbul dari undang-undang
          Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .  

          Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
          Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
          Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
·       Azas-Azas Perikatan
          Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·2.Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
·       Wanprestasi  dan Akibatnya
Apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakannya bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Ia adalah “alpa”atau “lalai”. Atau juga melanggar perjanjian , yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya . Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda, yaitu prestasi yang buruk..
          Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
A.  Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
B.  Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
C.  Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
D.  Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai :
A.  Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkatnya dinamakan ganti-rugi
B.  Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan “ pemecahan “ perjanjian.
C.  Peralihan resiko
D.  Membayar biaya perkara,kalau sampai diperkarakan di muka hukum.
Pasal 1238 kitab undang-undang hukum perdata tentang bagaimana caranya memperingatkan seorang debitur agar supaya jika ia tidak memenuhi teguran.
          “Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis (peringatan tertulis ) itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan.
·       Hapusnya Perikatan
Menurut pasal 1381 kitab undang-undang hukum perdata menyebutkan 10 cara hapusnya suatu perikatan :
·        Pembayaran
Nama “pembayaran” dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
·        Penawaran Pembayaran Tunai diikuti Penyimpanan dan Penitipan
          Suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayran. Apabila kreditur menolak yang biasanya sudah dapat diduga maka notaries/juru sita akan mempersilakan kreditur itu menanda-tangani proses verbal tersebut dan jika kreditur tidak suka menaruh tanda-tangannya maka hal itu akan di catat oleh notaries/juru sita di atas surat proses verbal.
·        Pembaharuan Hutang atau Novasi
          Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
1.       Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
2.       Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
3.       Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif).
·        Perjumpaan Hutang atau Kompensasi
kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur
Menurut pasal 1424 kitab undang-undang hukum perdata mengatakan bahwa kompensasi itu terjadi demi hukum, bahkan dangan setidak tahunya orang yang bersangkutan dan kedua hutang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya.
·        Pencampuran Hutang
          Apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang yang berhutang (debitur) berkumpul pada satu orang,maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan.
·        Pembebasan Hutang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
·        Musnahnya Barang yang Terhutang
Jika barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatan asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
·        Kebatalan atau Pembatalan
          Menurut pasal 1446 kitab undang-undang hukum perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan  karenanya dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak hapus.
·        Berlakunya Suatu Syarat-Batal
          Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tersebut.
·        Lewatnya Waktu atau Daluwarsa
          Lewat waktu adalah suatu upayah untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentudan atas syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
·       Daftar Pustaka
-      Neltje f. katuuk ,Aspek Hukum Dalam Bisnis,Cetakan 1, Jakarta , 1994