UKM
MEBEL
I.
PENDAHULUAN
Krisis
moneter dan ekonomi yang melanda Indonesia membawa akibat yang cukup parah bagi
perekonomian nasional. Hal itu terlihat pada dari bangkrutnya perusahaan –
perusahaan besar yang selama ini menguasai asset dan perekonomian nasional.
Tragedi terpuruknya perekonomian
Indonesia dapat menjadi pelajaran untuk meninjau kembali kebijakan yang selama
ini tertuju pada perusahaan – perusahaan besar untuk mengalihkan perhatian pada
sektor usaha kecil menengah.
Sektor usaha kecil menengah ternyata
mempunyai daya tahan yang tinggi sehingga mampu bertahan dari badai krisis
ekonomi dan moneter. Pembinaan dan perlindungan usaha kecil menengah, terutama
pada krisis ini sangat strategis karena diperkirakan akan dapat menghasilkan
nilai tambah (value added) yang memadai karena jumlah unit usahanya cukup
banyak. Dengan usaha kecil menengah, akan terserap banyak tenaga kerja melalui
usaha padat karya (labour intensive), dan dapat memperluas kesempatan berusaha
dan memperoleh pemerataan pendapatan nasional yang selama ini didominasi oleh
perusahaan – perusahaan besar dan padat modal (capital intensive).
Data statistik tahun 2002
menunjukkan bahwa dari 2.6 juta perusahaan industri, 99,27 % tergolong usaha
kecil dan 0,73 % tergolong usaha menengah dan besar. Sedangkan jumlah pengusaha
kecil menengah Indonesia 33,44 juta yang tersebar di berbagai sektor usaha.
Namun, ternyata usaha besar lebih menguasai perekonomian Indonesia. Usaha kecil
menengah hanya menyumbang 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan usaha
menengah dan besar menyumbang 86 % dari PDB dari sektor industri.
Pada era globalisasi ini membuka
peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil,
karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relative pendek mengikut trend pasar, dan
kemampuan inovasi produk relatif cepat. Usaha Kecil Menengah merupakan salah
satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun daerah, tidak
terkecuali di Indonesia.
II.
ISI
Usaha
Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan
atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau
jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar
1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan
sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga
maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk
diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu)
miliar.
Ciri-ciri
perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
- Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
- Daearah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
- Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Usaha
Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga
kelemahan, berikut ini diringkas dalam bentuk tabel:
Tabel 1. Kekuatan dan Kelemahan UKM
Kekuatan
|
Kelemahan
|
Kebebasan untuk bertindak
|
Relatif lemah dalam spesialisasi
|
Menyesuaikan kepada kebutuhan
setempat
|
Modal dalam pengembangan terbatas
|
Peran serta dalam melakukan tindakan /usaha
|
Sulit mendapat karyawan yang cakap
|
Beberapa
lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM),
diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008.
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang
dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan
entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih
besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan
bangunan. merupakan entitias usaha
Pada tanggal
4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang
ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang
disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai
berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki
kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2)
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
- a. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- b. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
- c. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- d. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar(UB).
Pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan
koperasi dilakukan Pemerintah dengan menetapkan beberapa peraturan yang
memberikan fasilitas atau kegiatan mulai dari pengkreditan sampai dengan
memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kecil.
UKM memiliki peranan penting bagi masyarakat di tengah
krisis ekonomi. Dengan memupuk UKM diyakini akan dapat dicapai pemulihan
ekonomi. Hal serupa juga berlaku pada sektor informal dan tradisional, karena
itu lebih mudah dimasuki oleh pelaku-pelaku usaha yang baru. Pendapat mengenai
peran UKM atau sektor informal ada benarnya bila dikaitkan dengan perannya
dalam meminimalkan dampak sosial dan krisis ekonomi khususnya persoalan
pengangguran dan hilangnya penghasilan masyarakat.
UKM dapat
dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam
menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil
terutama yang berkarakteristik informal. Dengan demikian maka persoalan
pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam
hal pendapatan.
III.
PENUTUP
UKM berperan dalam ekonomi
Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah
usaha (establishment) maupun
dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM termasuk kelompok usaha yang penting
dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan usaha kecil, menengah dan
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup
besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi,
pengembangan daya saing UKM secara langsung merupakan upaya dalam rangka
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan
ekonomi.
IV.
DAFTAR PUSTAKA