
Pengertian
dan Fungsinya
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang
mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin
Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut
Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang
harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkanself-help dan tolong
menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling
percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat
baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Hanel(1985)
mengemukakan bahwa
organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat
dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
- Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu
yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
- Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu
yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-
sama.
- Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan
kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki
dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
- Promosi Anggota
Adalah perusahaan koperasi
yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang
untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Koperasi
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian
sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian
dinyatakan bahwa koperasi adalah : “badan usaha yang beranggotakan orang-
orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
kekeluargaan”.
FUNGSI KOPERASI
- Koperasi Indonesia harus
berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi
Ekonomi.
- Koperasi Indonesia harus berfungsi
sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
- Koperasi harus berfungsi
sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang
menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
- Koperasi Indonesia sebagai
suatu gerakan masyarakat.
Dasar-Dasar Hukum Koperasi
Indonesia
adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945,
dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang
telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia
Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi
berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
1.
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5.
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu
ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti
bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
2.
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945
menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa
hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan
organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu,
koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam
upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari
bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No.
25 1992
Dalam Undang-undang Dasar
1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober
1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan
pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Prosedur Mendirikan Koperasi
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan
pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan
dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
b. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan
Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan
koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada
saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan
akta pendirian koperasi ,
yaitu surat keterangan tentang pendirian
koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan
diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar
koperasi,
yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang
memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan,
maksudnya
dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan
lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip
koperasi,
di
dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan
dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan,
yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha
,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi
serba usaha.
Keanggotaan,
yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi,
Perangkat koperasi,
yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran
Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi,
penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat
tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi,
yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),
yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi
yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan
penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan
yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi
,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus,
yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus,
pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang
yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan
di koperasi
d. Neraca awal
koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan
usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a. Para pendiri atau
kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara
tertulis
kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
- Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
-Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
-Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
-Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
-Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
-Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
-Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
- Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
-Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian
Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada
tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004
tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian
koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada,
tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20
orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang
pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah
berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di
wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung),
serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian
yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.Sejarah
Pengembangan Koperasi
Sejarah perkembangan
koperasi di indonesia di bagi ke dalam 3 tahapan ,yaitu:
Pada
zaman penjajahan Belanda
Pada tahu 1896 didirikan
“Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja.
Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya
ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu
tertindas oleh kaum rentenir.
Pada
zaman penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman ini istilah
koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada
rakyat bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan
barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat
menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata
KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan
rakyat indonesia.
Pada
zaman setelah perang kemerdekaan sekarang
Setelah indonesia
merdeka sejak 17 agustus maka koperasi di indonesia dikembangkan lagi, sebagai
landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1.Pada masa Orde Lama
undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun
1965. Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan
koperasi yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat,
melainkan mengandung pikiran-pikiran sebagai berikut:
· Menyelewengkan
landasan-landasan,asas-asas dan sendi-sendi koperasi.
· Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung politik sehingga mengabaikan
koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Berhubungan dengan itu maka sejak Orde
Baru disusunlah undang-undang yang baru yaituUndang-undang Pokok Perkoperasian
No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk
pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Kopeasi yang baru yaitu
Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992
sampai sekarang ini.
pengembangan dan
pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya
mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah.
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau
revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012.
Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan
Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi
Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan
hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama
Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian
terbaru.
Sebagai follow-up dari
kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan
dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi
atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi
penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang
dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan
Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi
sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik.
Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan
tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih
hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan
pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus
hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban
penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya
dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.Koperasi
Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak
lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.
Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi
KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.Selain itu, untuk menjamin
simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini
pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi
Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).Hal ini dimaksudkan
sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam
pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota
untuk menyimpan dananya di koperasi.Pemerintah juga memberi peluang
berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap
koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan
untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang
bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.Hal tersebut
dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi
Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis
yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju
dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi,
gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan
menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada
suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan
organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi
dan anggotanya."Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera
memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke
depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM
Syarief Hasan.Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi
tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh
provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki
Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi
pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu
merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi
pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui
perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas
tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan
anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Undang-undang tentang perkoperasian
terbaru harus direvisi takala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata
ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang
mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan,
kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi
berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui
penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras
dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang
Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi
pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar