Senin, 28 Maret 2016

Akuntansi Internasional Individu

T u g a s  Individu-...-
Nur Intan Sari (25212464) 4EB18

KASUS BAB 2 No 2 dan 10 :
2.      Pertimbangkanlah negara-negara berikut : (1) Belgia, (2) Cina, (3) Republik Ceko, (4) Gambia, (5) India, (6) Mexico, (7) Senegal, (8) Taiwan. Diminta : kedalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikkan berdasarkan sistem hukum? Kedalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi? Berikan jawaban atas jawaban anda????
Jawab :
·         Belgia, sistem hukum perusahaan (the civil code), sedangkan sistem praktik akuntansi cenderung relatif lebih konservatif dan rahasia.
·         Cina, Perubahan sistem akuntansi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pemerintah menjadi penyediaan informasi untuk pengguna yang lebih luas termasuk investor, kreditor dan manajemen perusahaan. Pemerintah China berpengaruh sangat besar dalam bidang akuntansi dan auditing. Tahun 1949, akuntansi model Uni-Soviet membawa uniformity dan sentralisasi kontrol untuk tujuan perencanaan nasional. Tahun 1978, kebijakan open door China memodifikasi sistem akuntansinya. Undang-undang akuntansi RRC yang pertama diadopsi tahun 1985 yaitu menteri keuangan memiliki kewenangan menerbitkan standar akuntansi. Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China, Perusahaan akuntansi internasiona seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam reformasi kebijakan akuntansi China juga.
·         Republik ceko, memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.
·         Gambia, termasuk ke dalam negara yang menganut sistem hukum umum, karena sistem hukum ini memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar.
·         India, sistem Hukum murni India berasal dari Inggris sehingga standar akuntansi India berfokus kepada kebutuhan informasi untuk investor. sedangkan sistem praktik akuntansi Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi. untuk membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.
·         Mexico, IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode, sedangkan sistem praltik akuntansi Mexico dipengaruhi U.S GAAP dan GAAS disebabkan  kebutuhan Mexico terhadap penanaman modal Amerika Serikat.Mexico sering mengacu pada IFRS bila standar US GAAP tidak memenuhi kebutuhan Mexico.Profesi Akuntansi di Mexico berada dalam naungan IMCP yang bertugas menerbitkan standar akuntansi dan standar auditing serta kode etik profesi. Tahun 2001, IMCP membentuk Mexican Council for Research and Development of Financial Reporting Standards (CINIF) yang bertanggung jawab menerbitkan standar akuntansi yang sesuai dengan IFRS. Awal 2005, 70 persen standar yang berlaku di Mexico telah sesuai dengan international standards.
·         Senegal, Kodifikasi Hukum karena Senegal Merupakan Bekas Kolonial Prancis di  Afrika
·         Taiwan, Mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan dan berlaku bagi perusahaan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Aturan Bisnis, kecuali persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan . Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan, akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Hukum itu juga menekankan akuntansi keuangan berbeda dari akuntansi pajak.

10.   Banyak negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaannya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor.
Diminta : pertimbangksn kesepuluh negara berikut ini : Cina, Republik Ceko, Prancis, Jerman, India, Jepang, Meksiko, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan AS. Untuk masing-masing negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan (b) diizinkan, (c) diperlukan untuk sesuatu, atau (d) diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham?
Jawab :
Banyak negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaannya yang telah terdaftar menggunakan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor. Dari kesepuluh negara berikut ini, IFRS yang berlaku diperlakukan :
a.       Cina, Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China, Perusahaan akuntansi internasional seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam reformasi kebijakan akuntansi China juga.
b.      Republik Ceko, Czech bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 2004. Republik Czech memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.
c.       Prancis, pada Juni 2002, Uni Eropa mengadopsi Peraturan IAS membutuhkan perusahaan-perusahaan Eropa yang terdaftar di pasar sekuritas Uni Eropa, termasuk bank dan perusahaan asuransi di Perancis, untuk mempersiapkan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SAK dimulai dengan laporan keuangan untuk tahun buku 2005 dan seterusnya.
d.      Jerman, negara Uni Eropa memiliki pilihan untuk : Memerlukan atau mengizinkan SAK bagi perusahaan terdaftar. Memerlukan atau mengizinkan SAK di Laporan keuangan induk perusahaan.
e.       India, Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi. untuk membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.
f.       Jepang, IFRS diizinkan untuk diterapkan pada sekitar 100 perusahaan secara sukarela, namun memiliki syarat tertentu. Bahkan tambahannya diterbitkan pada tahun 2015 lalu dan diumumkan oleh Financial Service Agency (FSA). Tanggal mulai efektifnya IFRS adalah 15 September 2015, sementara untuk tanggal efektif amandemen IFRS dan IAS yaitu 10 dan 28 Desember 2015.
g.      Meksiko, IFRS diizinkan demi kelancaran transaksi dan sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode**.
h.      Belanda, IFRS yang diizinkan berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda sama dengan Meksiko, yakni adalah Hukum Kode**. Perusahaan yang diizinkan untuk menerapkan IFRS boleh tidak terdaftar, termasuk perusahaan induk, dan juga yang terdaftar dalam bursa luar Uni Eropa.
i.        Inggris, IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum*.
j.        Amerika Serikat, IFRS belum diberlakukan. Namun perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Karena sistem hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum*.

*Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.

**Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan juga menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.

KASUS BAB 4 No 1, 6 dan 9 :
1.      Bandingkan dan bedakan mekanisme aturan dan pelaksanaan pelaporan keuangan dilima negara yang telah dibahas pada bab ini?
Jawab :
·         Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Board– FSAB).lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission–SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapkan standarnya sendiri.AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yaitu Institut sertifikasi akuntan publik Amerika sebagai badan khusus lain yang mengaudit standarisasi mereka.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan yang memiliki keuangan terbatas tidak memiliki ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga membuat Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.
a.      Laporan Keuangan
b.      Laporan Manajemen
c.       Laporan auditor Independen
d.      Laporan keuangan utama ( laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
e.       diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
f.       Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan.
g.      Catatan atas laporan Keuangan
h.      Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
i.        Data kuartal terpilih
·         Meksiko
Perjanjian yang paling penting untuk Meksiko adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara ( North American Free Trade Agreement – NAFTA ) yang ditandatangani dengan Kanada dan Amerika Serikat tahun 1994.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Institut Akuntan Publik Meksiko menerbitkan standar akuntansi dan auditing di Meksiko. Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi yang berada dibawah institut tersebut, sedangkan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing. Profesi akuntansi di Meksiko cukup dewasa, terorganisasi dengan baik, dan sangat dihargai oleh masyarakat bisnis.
Laporan Keuangan
Tahun fiskal perusahaan di Meksiko harus bersamaan dengan kalender tahunan. Perbandingan laporan keuangan gabungan yang harus disiapkan antara lain:
a.       Neraca
b.      Laporan laba rugi
c.       Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
d.      Laporan perubahan posisi keuangan
e.       Catatan : Catatan merupakan bagian integral laporan keuangan (yang dibahas oleh laporan auditor) dan mencakup berikut ini :
§  Kebijakan akuntansi perusahaan.
§  Ketersediaan material.
§  Komitmen pembelian aktiva dalam jumlah besar atau berdasarkan kontrak sewa guna usaha.
§  Detail utang jangka panjang dan kewajiban dalam mata uang asing.
§   Pembatasan terhadap deviden.
§  Jaminan.
§  Program pensiun karyawan.
§  Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa.
§  Pajak Penghasilan.
Pengukuran Akuntansi
Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran akuntansi antara lain:
1)      Metode ekuitas digunakan untuk apabila terdapat pengaruh, tetapi bukan kendali yang umumnya berarti besarnya kepemilikan berkisar antara 10 hingga 50 %.
2)      Usaha patungan dapat dikonsolidasikan secara proporsional atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.
3)      Meksiko telah mengadopsi Standar Akuntansi Internasional no.2 mengenai transaksi mata uang asing.
4)      Metode akuntansi pembelian dan penyatuan kepemilikan untuk penggabungan usaha dapat digunakan, tergantung pada keadaannya. Jika mayoritas pemegang saham perusahaan yang diakuisisi tidak terus mempertahankan kepemilikan dalam usaha tersebut maka metode pembelian yang digunakan, jika ya, metode penyatuan kepemilikan yang digunakan.
·         Jepang
Pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sektor swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
a.       Hukum Komersial.
Diatur oleh kementerian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hukum komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, tetapi baru dilaksanakan tahun 1899.
b.      Undang-undang Pasar Modal (SEL).
Diatur oleh Kementerian Keuangan. Undang-Undang Pasar Modal dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II.
c.       Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (BADC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial.
Laporan keuangan.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :
a.       Neraca
b.      Laporan laba rugi
c.       Laporan usaha
d.      Proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan
e.       Skedul pendukung
·         China
Perekonomian Cina saat ini paling tepat disebut sebagai perekonomian campuran, di mana negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industry lain serta sector komersial dan swasta, diatur oleh sistem yang berorientasi kepada pasar.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum akuntansi, yang diamandemen pada tahun 2000, mencakup seluruh perusahaan dan organisasi , termasuk yang tidak dimiliki dan tidak dikendalikan oleh negara. Dewan Negara telah mengeluarkan Aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bagi Perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR) Pada tahun 1992, kementrian Keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis dan mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee-CASC) pada tahun 1998.
 Laporan Keuangan
Periode akuntansi diwajibkan untuk sama dengan tahun kalender. Laporan keuangan terdiri dari :
a.       Neraca
b.      Laporan laba rugi
c.       Laporan arus kas
d.      Catatan atas laporan keuangan
e.       Penjelasan kondisi keuangan
Pengukuran Akuntansi
Metode penilaian wajib digunakan untuk mencatat penggabungan usaha dan goodwiil harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun. Metode ekuitas digunakan jika kepemilikan terhadap perusahaan lain lebih 20%. Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, FIFO, rata-rata, dan LIFO merupakan metode penentuan biaya (persediaan) yang diperbolehkan. Aktiva tidak berwujud dicataberdasarkan harga perilehannya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun. Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan langsung.
·         India
India berada di belahan benua Asia Selatan, dengan Pakistan di sebelah barat, Cina, Nepal dan Bhutan di sebelah utara, dan Bangladesh sebelah timur. Dari tahun 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program sosial pemerintah terpusat dan industry pengganti barang impor. Produksi ekonomi telah berubah dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan manufaktur tekstil dengan beragam industry berat dan transportasi.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada 22 saham di India, yang paling tua adalah Mumbai (Bombay) bursa saham, didirikan pada tahun 1875 dan sekarang terdaftar lebih dari 6000 saham. Ketentuan agen yang mengawasi fungsi pasar pasar modal adalah Securities and Exchange Board of India (SEBI), agen departemen keuangan yang dibentuk tahun 1988 dan diberi kewenangan secara hukum tahun 1992. Pada garis besarnya, pembukuan dan pengungkapan kebutuhan bari perusahaan terdaftar sama dengan mereka yang ada di AS.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri atas neraca dua tahun, laporan laba-rugi, laporan arus kas, dan kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti.
Pengukuran Akuntansi
Anak perusahaan digabungkan ketika induk perusahaan memiliki saham lebih dari setengah kemampuan voting atau mengontrol pengaturan komposisi dewan direktur.

       6.  Apakah perbedaan antara standar akuntansi berbasis prinsip dan berbasis
aturan? Bukti apa yang mengindikasikan bahwa GAAP AS adalah standar berbasis aturan?
Jawab :
Perbedaan antara akuntansi berbasis prinsip dan akuntansi berbasis aturan terlihat pada laporan keuangan. Bukti yang menunjukkan GAAP As berbasis aturan itu dilihat pada pelaporan keuangan yang dianggap penyajiannya laporan auditor tidak wajar.
9.      Apa latar belakang alasan japan’s big bang, dan perubahan apa yang terjadi dalam praktik akuntansi yang dihasilkan dari situ?
Jawab :
Yang menjadi latar belakang Japan’s Big Bang yaitu banyak praktisi akuntansi yang menyembunyikan kekurangan perusahaan Jepang diantaranya :
·         Hilangnya konsolidasi standarisasi
·         Praktik rendahnya kewajiban pension
·         Pemegang sahan dibebani biaya
Perubahan yang terjadi yaitu, perekonomian jepang sehat dan perusahaan menjadi lebih transparan dan membawa jepang kea rah standarisasi social..




Kamis, 26 November 2015

ETIKA PROFESI "SOAL"

1.     Pengertian profesi ?
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
 HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
 DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
 PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
 KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Dapat disimpulkan:
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
2.      Cir-ciri profesi ?
Jawab : 
·         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini  dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
·         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
·         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
·         Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
·         Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

3.      Prinsip-prinsip etika profesi ?
Jawab :
1.      Prinsip pertama tanggung jawab.
            Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum  profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab Prinsip kedua adalah prinsip keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya .
2.      Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi.
Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah.
3.       Prinsip integritas moral.
 Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya
4.      Sebutkan prinsip-prinsip unum etika bisnis ?
Jawab :
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
·         Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
·         Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
·         Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
·         Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
·         Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya

5.      Jelaskan prinsip bisnis dan manajemen Matsushita Inc ?
Jawab :
Ø  Semangat pelayanan melalui industri (yang dijalankan perusahaan itu)
Ø   Semangat fairness
Ø  Semangat harmoni dan kerjasama
Ø  Semangat kerja keras untuk maju
Ø  Semangat hormat dan rendah hati
Ø  Semangat mengikuti hukum alam
Ø  Semangat bersyukur


Jumat, 06 November 2015

Kasus Penyalahgunaan Etika Profesi Akuntansi

  Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

komentar:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.    Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2.   Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3.   Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4.   Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5.   Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

http://yonayoa.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html


Rabu, 30 September 2015

"Review Jurnal "Pengaruh Pengalaman Time Budget Pressure dan Etika Auditor terhadap Kualitas Audit



Judul              : Pengaruh Pengalaman Time Budget Pressure dan Etika Auditor terhadap Kualitas Audit
Peneliti          :  Goodman Hutabarat
No Jurnal   : Jurnal Ilmiah ESAI Volume 6, Nomor 1, Januari 2012
ISSN No. 1978-6034
Tujuan Penelitian :
(a) menguji pengaruh pengalaman, time budget pressure dan etika auditor secara simultan terhadap kualitas audit.
 (b) menguji pengaruh pengalaman, time budget pressure dan etika auditor secara parsial terhadap kualitas audit.
Metode yang digunakan :
1.       Metode yang digunakan adalah  purposive sampling
2.       Menggunakan Data Primer
3.      uji analisis jalur (path analysis).
Variabel :
Variabel Independen (x) : pengalaman, time budget pressure dan etika auditor.
Variabel Dependen (y) :Kualitas Audit
Indikator :
Pengalaman : (a) lama melakukan audit,
(b) jumlah klien yang sudah diaudit,
 (c) jenis perusahaan yang pernah di audit
Time Budget Pressure : (a) keketatan anggaran
 (b) ketercapaian anggaran.
Etika Auditor : (a) locus of control internal
 (b) kesadaran etis.
Kualitas Auditor : (a) deteksi salah saji,
(b) melaporkan salah saji,
(c)komitmen yang kuat terhadap jasa audit yang diberikan kepada klien,
(d) prinsip kehati-hatian,
(e)review dan pengendalian oleh supervisor,
(f) perhatian yang diberikan oleh manajer dan patner.

Hipotesis :
H1 : Pengalaman, time budget pressure dan etika auditor berpengaruh secara simultan terhadapkualitas audit.
H2 : Pengalaman, time budget pressure dan etika auditor berpengaruh secara parsial terhadap
kualitas audit.

Hasil Penelitian :
Hasil perhitungan menunjukkan koefisien jalur pengalaman terhadap kualitas audit sebesar 0,485, koefisien jalur time budget pressure terhadap kualitas audit sebesar -0,286, dan koefisien jalur etika auditor terhadap kualitas audit sebesar 0,261. Koefisien jalur atau besarnya pengaruh masingmasing variabel pengalaman dan etika auditor terhadap kualitas audit menunjukkan pengaruh positif, yang dapat diinterpretasikan bahwa kenaikan pengalaman dan etika auditor akan meningkatkan kualitas audit. Koefisien jalur time budget pressure terhadap kualitas audit menunjukkan pengaruh yang negatif, yang dapat diinterpretasikan bahwa kenaikan time budget pressure dapat menurunkan kualitas audit.
Berdasarkan hasil uji empiris diperoleh nilai koefisien jalur etika auditor kepada kualitas audit sebesar 0,261 (t = 3,186 ; P = 0,002), koefisien jalur benilai positif (0,261). Hasil perhitungan juga menunjukkan bahwa thitung > ttabel (3,186 > 1,6639) dan dapat juga dilihat tingkat signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,002 < 0,05). Hasil menunjukkan koefisien jalur etika auditor kepada kualitas audit secara statistik signifikan (Ho ditolak). Jadi dapat disimpulkan bahwa etika auditor berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas audit. Semakin tinggi etika auditor maka semakin tinggi kualitas audit.

Kesimpulan :
Berdasarkan hasil penelitian untuk melihat pengaruh pengalaman audit, time budget pressure dan etika auditor terhadap kualitas audit yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkanbahwa:
1.Pengalaman audit, time budget pressure dan etika auditor secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini berarti bahwa variabel pengalaman audit, time budget pressure dan etika auditor mampu menjelaskan perubahan dalam kualitas audit.
2.Pengalaman audit, time budget pressure dan etika auditor secara parsial berpengaruh terhadap kualitas audit. Pengalaman audit memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap kualitas audit, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi pengalaman audit maka akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas audit. Time budget pressure berpengaruh negatif signifikan terhadap kualitas audit, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tekanan anggaran waktu maka akan berpengaruh terhadap penurunan kualitas audit. Etika auditor berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas audit, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi etika auditor maka akan berpengaruh terhadap meningkatknya kualitas audit.